
Kepala Inspektorat Kab. Kubu Raya
H.Y. HARDITO, Ak, MM, CA, CfrA
Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi
SelengkapnyaTugas dan Fungsi
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Berita Terbaru
Berita-berita tentang kegiatan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya